KOTA CIREBON - Pemilik lahan di perumahan Sapphire Boulevard , Firman Isamana akhirnya menempuh langkah hukum lanjutan, yakni Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Upaya tersebut dilakukan atas eksekusi sebidang tanah seluas 6.000 m2 di Perumahan Sapphire Boulevard, Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Seperti diketahui, sita eksekusi ini atas permohonan dari PD Pembangunan (PDP) Kota Cirebon berdasarkan Penetapan Ketua PN Kota Cirebon Putusan Nomor 29/Pat Gi/2015/PN Cn jo Nomor 507Pav/2015/PT BDG jo Nomor 3096 K/Pdu/2016.
Sidang PK yang digelar di PN Kota Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo ini dipimpin Ketua PN Hendra Halomoan, Rabu (15/2/2023).
Kehadiran pemohon, M. Firman Ismana didampingi kuasa hukumnya, Teguh Santoso. Usai sidang PK, Teguh Santoso menegaskan kepada awak media, permohonan diajukan karena ada fakta baru (novum) sebagai dasar PK.
“PK itu ada beberapa faktor antara lain apakah ada kesalahan hakim, kesiapan atau hakim melampaui batas kewenangannya. Nah yang ini novum sama hakim salah mengambil keputusan karena tidak menggunakan UU Pokok Agraria, ” ujar Teguh.
Ditambahkannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang biasanya sebagai turut termohon harusnya hadir dalam konstatering untuk menyaksikan dan mencocokkan antara amar putusan dan data di lapangan.
“Faktanya amar putusan dan datanya berbeda. Artinya, data yang digunakan sebagai gugatan tidak sesuai dengan fakta yang ada yaitu ada sertifikat tanah yang berbeda. PK ini merupaka upaya hukum terakhir bagi M. Firman Ismana untuk mencari keadilan lelang eksekusi atas permohonan dari PD Pembangunan (PDP) Kota Cirebon, ” terang Teguh.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan eksekusi terhadap sebidang lahan dan bangunan yang berlokasi di kawasan Perumahan Sapphire, Jalan Pemuda, Jumat (13/1/2023) lalu.
PN Cirebon melakukan eksekusi berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor : 29/Pdt.G/2015/PN.Cn juncto putusan Nomor: 507/Pdt.2015/PT.Bdg juncto putusan Nomor: 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.
Putusan tersebut, adalah putusan atas dasar perkara gugatan perdata yang dilayangkan PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah di lokasi yang dieksekusi.
Namun, eksekusi tersebut urung dilaksakan karena pihak tergugat, M. Firman Ismana dengan alasan ada satu sertifikat bukan miliknya.
Sementara, PD Pembangunan sebagai pihak penggugat turut didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan jika eksekusi ini menjadi bagian dari penertiban aset.
Ndi/As